Terdapat sebuah kisah dimana dalam sebuah pertemuan yang boleh dianggap besar. Seorang pembicara yang merupakan salah seorang tokoh yang dihormati dalam acara tersebut memberikan sambutannya. Dalam sambutan tersebut sang tokoh menyinggung seorang da’i yang beliau anggap salah dalam menyampaikan ceramahnya. Sang tokoh menganggap bahwa sang da’i mengatakan bahwa apa yang ia sampaikan adalah sebuah hadis sementara sang tokoh mengatakan bahwa tidak boleh kita mengatakan itu hadis kalau bukan hadis.
Kita semua sepakat bahwa kalau itu bukan hadis maka haram hukumnya kita menyandarkan kepada Rasulullah saw. sebagaimana sabda Rasulullah saw. sebagai berikut:
عن سلمة بن الأكوع قال: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم يَقُوْلُ: مَنْ يَقُلْ عَلَيَّ مَاَ لَمْ أَقُلْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
Artinya:
Dari Salamah bin al-Akwa’ radliyallahu anhu berkata, aku pernah mendengar Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkata atas namaku sesuatu yang tidak pernah aku katakan, maka siapkan tempatnya di neraka”. [HR al-Bukhoriy: 109 dan Ahmad: II/ 501 dari Abu Hurairah. Dishahihkan oleh asy-Syaikh al-Albaniy di dalam Mukhtasor shahih al-Bukhoriy: 74
Dalam acara tersebut sang tokoh dengan lantang memojokkan sang da’i. Lantas apakah yang sang da’i sampaikan sehingga sang tokoh begitu memojokannya?
Dalam sebuah khutbah sang da’i membahas hal-hal yang perlu ada dalam diri setiap manusia dan salah satu yang penting itu adalah bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan fisik/biologis. Lantas sang da’i menyampaikan sebuah ungkapan sahabat Nabi yang bernama Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu anhusebagai berikut:
“Bekerjalah untuk duniamu, seakan-akan engkau hidup selamanya. Dan beramallah untuk akhiratmu, seakan-akan esok hari engkau meninggal dunia.”
Pada poin ini, sang tokoh mengambil kesimpulan terdapat dua kesalahan yang disampaikan sang da’i. Pertama: sang da’i mengatakan bahwa itu hadis sementara itu bukanlah hadis nabi. Kedua: sang da’imemisahkan antara dunia dan akhirat (sekular).
Benarkah sang da’i mengatakan seperti itu?
Ternyata apa yang disampaikan oleh sang da’i dalam khutbahnya tidak seperti kesimpulan yang ditarik oleh sang tokoh yang kemudian ia sampaikan dalam forum besar. Sang da’i mengatakan, pertama: terdapat sebuah riwayat tetang pentingnya kerja keras, kemudian ia membacakan matan riwayat tersebut. Pertanyaannya adalah, apakah sama antara riwayat dengan hadis?
Definisi riwayat adalah cerita turun temurun sedangkan hadis hadis adalah segala perkataan Nabi saw, perbuatan, dan taqrirnya yang berkaitan dengan hukum syara' dan ketetapannya.Jadi jelaslah bahwa apa yang disampaikan oleh sang da’i tidaklah salah karena tidak menyandarkan kepada Nabi saw. kemudian sang da’i menjelaskan bahwa makna dari riwayat tersebut adalah pentingnya kerja keras untuk kepentingan dunia namun jangan lupakan kehidupan akhirat sebagai hakekat kehidupan manusia. Jelaslah bahwa tidak ada yang salah dari khutbah sang da’i. Kesalahan terjadi saat penarikan kesimpulan oleh sang tokoh yang menyamakan antara riwayat dan hadis serta penarikan kesimpulan matan yang prematur. Terlepas dari sang tokoh yang kurang memahami perbedaan terbut ataukah beliau kurang konsen dalam menyimak penjelasan sang da’i yang pasti hal tersebut tidaklah harus disampaikan di forum akbar.
Pernyataan sang tokoh dalam pertemuan akbar tersebut secara langsung menyayat hati sang da’i sekaligus membingungkan sang da’i ada apa dengan sang tokoh yang ia anggap sebagai orang terhormat dan masih ia anggap sebagai gurunya. Tapi alhamdulillah sang tokoh tidak menyebutkan secara langsung siapa sang da’i yang ia maksud sehingga hanya sekelompok orang saja yang mengetahui hal tersebut.
Sebagai seorang tokoh tidaklah pantas menyampaikan sesuatu untuk menjatuhkan orang lain tanpa dasar yang kuat dan analisis yang mendalam sebab kerugian tidak hanya untuk sang da’i dan umat tetapi kerugian akan berbalik padanya karena ia akan dinilai. Menyampaikan sesuatu kepada orang lain memiliki konsekwensi ukhrawi kalau bukan fitnah maka itulah gibah sebagaiman sabda rasulullah saw. sebagai berikut:
Artinya: Tahukah kalian apa itu ghibah (menggunjing)?. Para sahabat menjawab : Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu. Kemudian beliau bersabda : Ghibah adalah engkau membicarakan tentang saudaramu sesuatu yang dia benci. Ada yang bertanya. Wahai Rasulullah bagaimana kalau yang kami katakana itu betul-betul ada pada dirinya?. Beliau menjawab : Jika yang kalian katakan itu betul, berarti kalian telah berbuat ghibah. Dan jika apa yang kalian katakan tidak betul, berarti kalian telah memfitnah (mengucapkan suatu kedustaan) (HR.Muslim).
Hadis ini mengingatkan kita agar berhati-hati dalam bebicara apalagi kalau itu menyangkut orang lain karena konsekwensinya sangatlah besar kalau bukan finah berati gibah dan dosa manusia kepada manusia lain akan diampuni oleh oleh Allah swt. Kalau ia telah minta maaf kepada orang yang ia sakiti.
Semoga ilmu yang kita miliki diperuntukkan ikhlas karena Allah bukan karena yang selainnya.
Menurut madzhab asy-Syafi’i, madzhab yang paling banyak dianut dan lebih dahulu berkembang di Indonesia, bacaan basmalah wajib dibaca beserta al-Fatihah. Dibaca secara keras dalam shalat jahr dan dibaca sirr dalam shalat sirr. Namun belakangan, karena pengaruh madzhab Hanbali khususnya yang masuk belakangan ini, maka sebagian imam masjid mulai ada beberapa imam yang mensirrkan bacaan basmalah ketika mengimami shalat.
Bagi sebagian orang awwam yang belum tahu banyak persoalan khilafiyyah dalam masalah fiqh, dikiranya basmalah dalam al-Fatihah tidak lagi dibaca. Padahal ia ada ditulis dalam surat al-Fatihah sebagaimana umumnya mushaf yang beredar di Indonesia. Parahnya lagi terkadang ada sebagian tokoh agama setempat yang dengan emosional memvonis bahwa shalat orang yang tidak membaca basmalah hukumnya tidak sah, maka tak ayal lagi orang awam dibuat bingung karenanya. Belum kalau ada tambahan informasi yang tidak bertanggung jawab yang mengaitkan amalan tertentu dengan gerakan fundamentalis atau ekstrimis.
Guna sedikit membantu menjernihkan persoalan, berikut kami sajikan pendapat berbagai ulama dari berbagai madzhab seputar bacaan basmalah tersebut beserta dalil-dalil yang dijadikan sandaran pendirian mereka. Tak lupa pula kami sertakan apa yang menjadi pegangan amalan ormas Islam di Indonesia dengan satu harapan dapat mengurangi kebingungan dan menghilangkan kesamaran karenanya.
Basmalah tidak termasuk ayat dari surat al-Fatihah, sunnah dibaca secara sirr ketika membaca al-Fatihah dalam shalat, baik shalat sirriyyah maupun jahriyyah. Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad[2], Imam Abu Hanifah[3] dan Sufyan ats-Tsauri.[4]
Menurut penuturan at-Tirmidzi, pendapat inilah yang menjadi pegangan kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi dan tabi’in seperti Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali. Ibnu al-Mundzir menambahkan nama Ibnu Mas’ud, Ibnu Zubair dan ‘Ammar. Pendapat ini juga dipegangi oleh al-Hakam, Hammad, al-Auza’i, Suyan ats-Tsauri, Ibnu al-Mubarak dan kelompok ulama ahl ra’y.[5] Ulama kontemporer yang menguatkan pendapat ini di antaranya Husain bin ‘Audah al-‘Awasyah dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah fi Fiqh al-Kitab wa as-Sunnah al-Muthahharah.[6]
Melengkapi keterangan di atas, Ibnu Rajab lewat Fath al-Bari 5/200 menjelaskan siapa saja yang berpendapat seperti ini :
وإلى ذَلِكَ ذهب أكثر أهل العلم من أصْحَاب النَّبِيّ – صلى الله عليه وسلم - ، منهم : أبو بَكْر وعمر وعثمان وعلي وغيرهم ، ومن بعدهم من التابعين ، وبه يَقُول سُفْيَان الثوري وابن المبارك وأحمد وإسحاق ، لا يرون أن يجهر بـ (( بسم الله الرحمن الرحيم )) . قالوا : ويقولها فِي نفسه . انتهى .وحكى ابن المنذر هَذَا القول عَن سُفْيَان وأهل الرأي وأحمد وأبي عُبَيْدِ ، قَالَ : ورويناه عَن عُمَر وعلي وابن مَسْعُود وعمار بْن ياسر وابن الزُّبَيْر والحكم وحماد .قَالَ : وَقَالَ الأوزاعي : الإمام يخفيها .
“ Pendapat mensirrkan basmalah adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi SAW seperti Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali serta yang lain-lain sesudah mereka dari kalangan tabi’in. Yang berpendapat demikian juga adalah Sufyan ats-Tsauri, Ibnu al-Mubarak, Ahmad dan Ishaq. Mereka mengajarkan agar basmalah dibaca secara pelan ( didengar sendiri). Ibnu al-Mundzir menghikayatkan pendapat ini berasal dari Sufyan ats-Tsauri, ahl ar-Ra’y, Ahmad, Abu Ubaid. Ia juga berkata, “ Kami juga meriwayatkan pendapat ini berasal dari Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Ammar bin Yasir, Ibnu az-Zubair, al-Hakam, Hammad. Ia berkata, ‘ Berkata al-Auza’i : Imam membaca basmalah dengan pelan”.
Ibnu Katsir[7] menerangkan dalam tafsirnya : 1/118 :
وذهب آخرون إلى أنه لا يجهر بالبسملة في الصلاة، وهذا هو الثابت عن الخلفاء الأربعة وعبد الله بن مغفل، وطوائف من سلف التابعين والخلف، وهو مذهب أبي حنيفة، والثوري، وأحمد بن حنبل.
“ Ulama lain berpendirian bahwasanya basmalah tidak dikeraskan dalam shalat, riwayat ini adalah yang tetap (meyakinkan) dari khalifah empat dan Abdullah bin Mughaffal dan sekelompok ulama salaf, tabi’in dan khalaf. Ini menjadi pilihan madzhab Abu Hanifah, ats-Tsauri dan Ahmad bin Hanbal.”
B.2. Pendapat kedua
Basmalah termasuk ayat dalam surat al-Fatihah dan wajib dibaca beserta al-Fatihah secara keras (jahr) dalam shalat jahriyyah dan secara sirr dalam shalat sirriyyah. Pendapat ini menjadi pegangan Imam asy-Syafi’i dan pengikutnya.[8]
Di kalangan penganut madzhab asy-Syafi’i terdapat kesepakatan, sebagaimana diterangkan an-Nawawi, bahwa basmalah termasuk dalam Surat al-Fatihah tanpa ada perselisihan.
اما حكم المسألة فمذهبنا ان بسم الله الرحمن الرحيم آية كاملة من اول الفاتحة بلا خلاف ) المجموع شرح المهذب - (ج 3 / ص 333)
“ Adapun hukum masalah, maja madzhab kami bahwasanya basmalah itu satu ayat yang sempurna dari awal surat al-Fatihah tanp ada perselisihan”. ( al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab : 3/333)
Menurut para qurra` Makah, sebagian Kufah dan Hijaz, basmalah termasuk satu ayat dari surat al-Fatihah.[9]
Ibnu Katsir menjelaskan siapa saja yang memegang pendapat ini dalam tafsirnya 1/117 :
فذهب الشافعي، رحمه الله، إلى أنه يجهر بها مع الفاتحة والسورة، وهو مذهب طوائف من الصحابة والتابعين وأئمة المسلمين سلفًا وخلفًا ، فجهر بها من الصحابة أبو هريرة، وابن عمر، وابن عباس، ومعاوية)... تفسير ابن كثير – (1 / 117)
“ Imam asy-Syafi’i berpendapat bahwasanya basmalah dikeraskan beserta al-Fatihah dan surat(an), ini juga menjadi pendapat segolongan dari kalangan sahabat dan tabi’in dan para imam kaum muslimin zaman dahulu dan kemudian. Yang mengeraskan basmalah dari kalangan sahabat di antaranya Abu Hurairah, Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan Mu’awiyah...”
Imam an-Nawawi menandaskan bahwa menurut madzhab kami (madzhab asy-Syafi’i), basmalah disunnahkan untuk dibaca keras dalam shalat jahriyah baik di awal al-Fatihah maupun di awal surat. Lebih lanjut beliau menjelaskan siapa saja yang berpendapat seperti ini, dengan menukil riwayat dari Abu Bakar al-Khathib, di antaranya dari kalangan sahabat ada khalifah yang empat,[10] Ammar bin Yasir, Ubay bin Ka’ab, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Qatadah, Abu Sa’id, Qais bin Malik, Abu Hurairah, Abdullah bin Abi Aufa, Syadad bin Aus, Abdullah bin Ja’far, Husain bin Ali, Abdullah Ja’far, dan Mu’awiyah serta sejumlah sahabat dari Muhajirin dan Anshar. Dari kalangan tabi’in ada Sa’id bin al-Musayyab, Thawus, Atha`, Mujahid, Abu wail, Sa’id bin Jubair, Ibnu Sirin, Ikrimah, Ali bin Husain, Muhammad bin Ali, Salim bin Abdullah.....dll.[11]
B.3. Pendapat ketiga
Basmalah bukan termasuk ayat dari surat al-Fatihah maka hukumnya makruh dibaca beserta al-Fatihah dalam shalat fardhu baik secara pelan maupun keras, namun boleh dibaca dalam shalat sunat. Ini menjadi pegangan Imam Malik dan pengikutnya.[12]
Di kalangan qurra`, yang berpendapat basmalah bukan termasuk surat al-Fatihah menurut nukilan al-Baghawi adalah qurra` Madinah, Bashrah dan Kufah.[13]
Ibnu Katsir berkata dalam Tafsir Ibnu Katsir :1/118 :
وعند الإمام مالك: أنه لا يقرأ البسملة بالكلية، لا جهرًا ولا سرًا
“ Menurut Imam Malik : Basmalah tidak dibaca secara keseluruhan, baik dibaca keras maupun pelan-pelan”
Sedang Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan 1/96:
وجملة مذهب مالك وأصحابه: أنها ليست عندهم آية من فاتحة الكتاب ولاغيرها،ولا يقرأ بها المصلي في المكتوبة ولافي غيرها سرا ولا جهرا، ويجوز أن يقرأها في النوافل.هذا هو المشهور من مذهبه عند أصحابه.
“ Kesimpulan madzhab Malik dan sahabatnya, bahwasanya basmalah bukan termasuk surat al-Fatihah dan juga surat selainnya, basmalah tidak dibaca dalam shalat fardhu dan juga selainnya baik secara sirr maupun jahr, namun boleh dibaca dalam shalat sunat. Pendapat inilah yang masyhur dari Imam Malik menurut sahabat-sahabatnya”.
B.4. Pendapat keempat
Basmalah dapat dibaca sekali tempo secara keras dan sekali tempo secara pelan, walau secara sirr dianggap lebih sering dikerjakan Nabi SAW. Pendapat ini dimotori oleh Ibnu al-Qayyim dalam kitabnya Zadul Ma’ad fi Hadyi Khair al-`Ibad : 1/119
“ Dahulu Rasulullah SAW. kadang-kadang mengeraskan lafadz bismillahirrahmanirahim dan lebih sering tidak membacanya secara keras. Dengan demikian tidak diragukan lagi bahwa beliau tidak selalu mengeraskan basmalah ketika shalat lima waktu dalam sehari semalam, baik ketika bermukim ataupun bepergian. Beliau memperlihatkan hal ini kepada khulafa` rasyidin, kepada para sahabatnya dan penduduk kota-kota besar. Ini merupakan hal yang paling mustahil sehingga harus dijelaskan lagi. Untuk membahas masalah ini rupanya membutuhkan ruang yang berjilid-jilid yang tebal .”
B.5. Pendapat kelima :
Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Abi Laila dan al-Hakam menurut penuturan al-Qadhi Abu Thayyib ath-Thabari, bahwa basmalah mau dibaca keras atau pelan itu sama saja.
Az-Zaila’i menukil, ulama yang berpendapat basmalah boleh dibaca pelan maupun keras di antaranya Ishaq bin Rahawaih, dan Ibnu Hazm.[15]
C.Fatwa-fatwa Ormas/ulama Islam di Indonesia
C.1. Fatwa Muhammadiyah
Tim Tarjih dalam menjawab pertanyaan seputar bacaan basmalah dalam al-Fatihah dalam shalat menyimpulkan di akhir jawabannya sebagai berikut :
Dalam menunaikan shalat dituntunkan oleh Rasulullah saw dan para sahabatnya untuk membaca bismillahirrahmanirrahim dalam mengawali bacaan al-Fatihah.
Bacaan bismillahirrahmanirrahim tersebut dapat dilakukan dengan suara nyaring atau dengan secara sirr ( tidak nyaring).
Agar tidak menimbulkan keraguan, bagi imam yang membaca al-Fatihah dengan suara nyaring seyogyanya membaca bismillahirrahmanirrahim dengan suara nyaring pula.[16]
Tuntunan yang diberikan Tim Tarjih ini cukup bijak dan bisa ’ngemong’ jamaah. Mengingat sebagian besar umat muslim di Indonesia menganut paham Syafi’iyyah yang memfatwakan basmalah dianjurkan dibaca keras dalam shalat jahriyyah. Sehingga nasihat poin ke tiga dapat dimaklumi. Namun demikian mengingat kekuatan hadis-hadis yang mensirrkan basmalah, kiranya membaca basmalah secara sirr pun perlu dipraktekkan dan disosialisasikan secara bertahap sembari menunggu kesiapan para jamaah.
C.2. Fatwa KH Muhyiddin Abdusshomad ( ulama NU / Ketua Tanfidziyah PC NU Jember)
Di bukunya Fiqh Tradisionalis, halaman 95 di akhir jawabannya, beliau menulis :
“ Dengan demikian dapat kita ketahui bahwa basmalah merupakan sebagian surat dari al-Fatihah, sehingga harus dibaca manakala membaca al-Fatihah dalam shalat. Dan juga basmalah disunnahkan untuk dikeraskan sebagaimana sunnahnya mengeraskan al-Fatihah dalam shalat jahriyyah ( shalat yang disunnahkan untuk menegeraskan suara)”.[17]
C.3. Fatwa Persis
Ahmad Hassan membahas dan mendiskusikan persoalan bacaan basmalah ini dalam kumpulan fatwanya yang dihimpun, Soal Jawab tentang Berbagai Masalah Agama, pada jilid I halaman 95-103 beliau mengupas dan mendiskusikan serta mengkritik argumen berbagap pendapat yang ada seputar permasalahan itu. Di bagian akhirnya beliau berkesimpulan, basmalah wajib dibaca beserta al-Fatihah, bisa dengan nyaring bisa dengan pelan.[18]
C.4. Fatwa Perti ( KH Siradjudin Abbas ) :
“ Basmalah adalah termasuk ayat pertama surat al-Fatihah, membaca basmalah dalam al-Fatihah hukumnya wajib, dibaca keras dalam shalat jahriyyah dan dibaca pelan dalam shalat sirriyah. Jika basmalah tidak dibaca maka al-Fatihahnya sumbing, tidak sah, jika al-Fatihahnya tidak sah maka shalatnya juga tidak sah.”[19]
C.5. Fatwa MTA ( Majlis Tafsir Al-Qur`an)
Dalam buku Tuntunan Shalat terbitan Yayasan Majlis Tafsir Al-Qur`an halaman 54, tertulis :
“Dari riwayat-riwayat tadi bisa kita fahami bahwa bacaan basmalah itu kadang dibaca jahr (nyaring) sebagaimana diriwayatkan Daruquthni tadi, dan kadang dibaca sirr ( tidak nyaring) sebagaimana diriwayatkan Ahmad dan Muslim tersebut”
Dari kutipan tersebut, dalam hal membaca basmalah dalam shalat ketika memulai al-Fatihah, MTA menganut paham tengah, yakni kadang mengeraskan basmalah dan kadang memelankan basmalah.
C.6. Pendapat Prof. Tengku Hasbi ash-Shiddieqy :
“ Maka apabila kita kumpulkan pendapat yang pertama dengan yang kedua, timbullah satu pengertian bahwa Nabi kadang kadang menjaharkan basmalah dan kadang-kadang tidak. Nabi SAW lebih banyak tidak menjaharkannya. Sekiranya Nabi SAW tetap menjaharkannya, tentulah para khulafaur Rasyidin mengetahuinya”.[20]
Dari berbagai kutipan pendapat ormas Islam dan ulama di Indonesia, kiranya berkembang dua paham dalam soal membaca basmalah ini, pendapat NU dan PERTI yang menyunnahkan dibaca keras jika al-Fatihah dibaca dengan keras, dan pendapat Muhammadiyah, PERSIS, MTA yang cukup fleksibel dengan memberi kebebasan imam untuk membaca pelan atau nyaring.
D.DALIL-DALIL MASING-MASING KELOMPOK DAN KRITIKANNYA [21]
Pendapat pertama, basmalah sunnah dibaca secara sirr ketika membaca al-Fatihah dalam shalat. Pendapat yang dipegang oleh Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah dan Sufyan ats-Tsauri ini mengajukan beberapa dalil dari as-Sunnah seperti :[22]
“ Dari Anas bin Malik, “ Bahwasanya Nabi SAW dan Abu Bakar, Umar radhiyallahu ‘anhuma mereka semua membuka (bacaan) shalat dengan alhamdulillahirabbil’alamin”. ( Sahih al-Bukhari : 3/186)
Dari Anas ia berkata: “Saya shalat bersama Rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar, dan Usman, dan saya tidak mendengar seorang pun dari mereka membaca Bismillahir-rahmanir-rahim”. ( Sahih Muslim : 2/361)
“ Perkataan Ibnu Mas’ud yang menyatakan : ada empat perkara yang dibaca pelan oleh imam yakni : disebutkan di antaranya bacaan ta’awudz, tasmiyah dan amin”.
Hadis-hadis di atas secara sharih menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memulai bacaan dengan al-hamdulillahi rabbil ‘alamin, basmalahnya dibaca secara sirr. Kesahihan riwayat di atas tidak perlu diragukan lagi, karena diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
Pendapat kedua, menyatakan basmalah wajib dibaca beserta al-Fatihah secara keras (jahr) dalam shalat jahriyyah dan secara sirr dalam shalat sirriyyah. Imam asy-Syafi’i dan pengikutnya mengajukan sejumlah dalil dari as-Sunnah seperti :[24]
“ Dari Nu’aim al-Mujmir ia berkata, “Aku shalat di belakang Abu Hurairah kemudian ia membaca Bismillahirrahmanirrahim, lalu membaca Ummul-Qur’an (Al-Fatihah) sampai beliau membaca : “Waladh-dhaallin”, beliau berkata : “Aamiin”. Maka manusia berkata (juga) : “Aamiin”. Dan beliau berucap setiap kali sujud : “Allahu Akbar”, dan ketika bangkit dari duduk raka’at kedua beliau berkata : “Allahu Akbar”. Dan apabila beliau salam maka beliau berkata : “Demi Yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya akulah di antara kalian yang paling serupa shalatnya dengan Rasulullah SAW” (Sunan an-Nasa`i : 3/459, Sunan ad-Daruquthni : 3/291)
Al-Albani menghukumi hadis tersebut dengan ungkapan :
“ Perkataan ‘ Aku shalat di belakang Abu Hurairah kemudian ia membaca bismillahirrahmanirrahim’ menunjukkan basmalah itu dibaca di awal al-Fatihah, namun tidak menunjukkan basmalah itu dibaca dengan keras. Akhir hadis tersebut menunjukkan bahwa perbuatan ini disandarkan pada Nabi SAW. Wallahu Ta’ala A’lam. ( Syarh Sunan an-Nasa`i : 2/152)
“ Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah SAW membuka (bacaan) shalat dengan bismillahirrahmanirrahim.” ( Sunan at-Tirmidzi : 1/414).
Hadis ini dihukumi dha’if sanadnya oleh al-Albani dalam Sahih wa Dha’if sunan at-Tirmidzi 1/245. Abu Dawud juga berkata, “ Hadis ini hadis dha’if.”[27]
Hadis Ketiga :
وقد أخرجه الحاكم في المستدرك عن ابن عباس بلفظ : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يجهر ب { بسم الله الرحمن الرحيم } ، ثم قال : صحيح .)المستدرك على الصحيحين للحاكم - (ج 2 / ص 256)
Al-Hakim mengeluarkan dalam mustadraknya dari Ibnu Abbas dengan lafadz, “ Adalah Rasulullah SAW mengeraskan bacaan bismillahirrahmanirrahim”, lantas al-Hakim berkata, Sahih. ( al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain li al-Hakim : 2/256)
Pensahihan al-Hakim yang dikenal suka tasahul ( bermudah-mudah) dalam mensahihkan hadis dikoreksi oleh Ibnu Rajab dalam Fath al-Bari. Menurut Ibnu Rajab hadis ini adalah dha’if.[28]
Hadis Keempat :
عن أم سلمة زوج النبي صلى الله عليه وسلم ، قالت : « كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقطع قراءته ( بسم الله الرحمن الرحيم ، الحمد لله رب العالمين ، الرحمن الرحيم ، مالك يوم الدين )المستدرك على الصحيحين للحاكم - (ج 7 / ص 36)شعب الإيمان للبيهقي - (ج 5 / ص 333)
“ Dari Ummi Salamah bahwasanya ia berkata, “ Adalah Rasulullah SAW memutus bacaannya bismillahirrahmanirrahim, alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ar-Rahmanirrahim, Malikiyaumiddin) ( al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain : 7/36, Syu’ab al-Iman li al-Baihaqi : 5/333).
Komentar ulama ahli hadis terhadap hadis tersebut. Menurut ad-Daruquthni isnadnya sahih, perawinya semuanya tsiqat. Al-Hakim berkata : Sahih menurut syarat dua imam (Bukhari-Muslim), pendapat ini disetujui adz-Dzahabi. Ibnu Khuzaimah dan an-Nawawi juga mensahihkan hadis tersebut.[29]
Hadis ini hanya menceritakan bahwa Nabi SAW ada membaca basmalah, namun tidak ada indikasi atau keterangan bahwa beliau membacanya dengan keras.
Hadis Kelima :
عن أبي هريرة : «أنه صلى فجهر في قراءته بالبسملة ، وقال بعد أن فرغ : إني لأشبهكم صلاة برسول الله صلى الله عليه وسلم » ، أخرج النسائي في سننه ، وابن خزيمة ، وابن حبان في صحيحيهما ، والحاكم في المستدرك, وصححه الدارقطني ، والخطيب ، والبيهقي ، وغيرهم
“ Dari Abu Hurairah, bahwasanya ia melakukan shalat maka ia mengeraskan bacaan basmalahnya, lantas ia berkata setelah selesai shalat, “ Sungguh shalatku ini amat mirip dengan shalat yang dikerjakan Rasulullah SAW”. ( Dikeluarkan oleh Nasa`i dalam sunannya, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam sahihnya, al-Hakim dalam al-Mustadrak. Disahihkan oleh Daruquthni, al-Khatib, al-Baihaqi dan lain-lain.
Dalam penilaian Ibnu Taimiyyah, hadis-hadis yang menyatakan Nabi SAW ada mengeraskan basmalah derajatnya tidak meyakinkan. Hadis-hadis yang menyebutkan secara tegas bahwa Nabi ada mengeraskan bacaan basmalah semuanya dha’if bahkan ada yang maudhu’. Lebih lanjut ia mengutip pernyataan Imam ad-Daruquthni ketika ia telah selesai menghimpun hadis-hadis yang mengeraskan bacaan basmalah, ia ditanya, “ Adakah hadis sahih yang engkau temukan dalam hal ini?”. Ia menjawab, “ Adapun riwayat dari Nabi tak ada yang sahih, sedang riwayat dari sahabat ada sebagian yang sahih ada yang tidak.”[30]
Dalam tafsir Fath al-Qadir karya Imam asy-Syaukani disebutkan pada Juz 2/61:
قال ابن تيمية : وروينا عن الدارقطني أنه قال : لم يصح عن النبي صلى الله عليه وسلم في الجهر حديث
“ Berkata Ibnu Taimiyah : Kami meriwayatkan dari ad-Daruquthni bahwasanya ia berkata : “ Tak ada satupun hadis sahih dari Nabi SAW yang menerangkan bacaan basmalah dibaca keras”.
وقال الحازمي : أحاديث الجهر وإن كانت مأثورة عن نفر من الصحابة غير أن أكثرها لم يسلم من شوائب .[31]
“ Berkata al-Hazimi : Hadis-hadis yang menerangkan basmalah dibaca jahr meskipun berasal dari sekelompok sahabat Nabi SAW, namun mayoritas tidak lepas dari cacat”.
Pendapat ketiga, menyatakan bahwa basmalah makruh dibaca beserta al-Fatihah dalam shalat fardhu baik secara pelan maupun keras, namun boleh dibaca dalam shalat sunat. Ini menjadi pegangan Imam Malik dan pengikutnya serta al-Auza’i. Untuk mendukung pendapatnya kelompok ini mengajukan dalil sebagai berikut :
Hadis Pertama :
عن أنس قال صليت مع النبي صلى الله عليه وسلم ومع أبي بكر وعمر رضي الله عنهما فافتتحوا ب ( الحمد لله رب العالمين ) .) صحيح وضعيف سنن النسائي – (3 / 47)تحقيق الألباني :صحيح
“ Dari Anas ia berkata, “ Aku shalat beserta Nabi SAW, Abu Bakar, Umar RA mereka membuka bacaan dengan al-hamdulillahirabbil ‘alamin” ( Sunana an-Nasa`i : 3/47, menurut pentahqiqan al-Albani, hadis sahih)
“ Dari Abdullah bin Mughaffal ia berkata, “ Ayahku mendengar aku mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, maka ayahku berkata,” Hai anakku ini termasuk sesuatu yang diada-adakan (muhdats), jauhilah perkara baru yang diada-adakan (bid’ah). Ayahku berkata, “ Aku tidak melihat seorang pun dari sahabat Nabi yang lebih benci kepada bid’ah dalam Islam. Sungguh aku telah shalat beserta Nabi SAW, Abu Bakar, Umar, Usman, maka aku tidak mendengar seorang pun mengucapkan basmalah, maka janganlah kamu mengucapkannya. Jika kamu shalat maka bacalah al-hamdulillahi rabbil ‘alamin”. ( Sunan at- Tirmidzi : 1/412, dan ia menghukumi hadis hasan)
Imam Nawawi dalam al-Khulashah , menurut penuturan Imam az-Zaila’i, mengomentari hadis ini dengan mengatakan, bahwa banyak huffadz yang mendha’ifkan hadis ini. Para huffadz itu juga menolak penghasanan yang dilakukan Imam at-Tirmidzi akan hadis ini. Huffadz yang dimaksud di antaranya Ibnu Khuzaemah, Ibnu ‘Abdil Barr, dan al-Khathib. Mereka berkata, “ Persoalannya berkisar pada Ibni Abdullah bin Mughaffal, dia itu majhul”.
Tuduhan bahwa Ibnu Abdullah bin Mughaffal itu majhul ( tidak dikenal) dibantah oleh ulama lain bahwa yang dimaksud anak Abdullah bin Mughaffal adalah Yazid seperti yang dituturkan ole ath-Thabrani dan Ahmad, jadi tuduhan majhul itu sudah terjawab.[32]
Di akhir pembahasan, az-Zaila’i mengomentari hadis Tirmidzi dari Abdullah Mughaffal yang dikritik sebagian ahli hadis dengan perkataan :
Kesimpulannya, hadis ini secara terang menunjukkan tidak adanya mengeraskan bacaan basmalah, hadis itu jika tidak mencapai derajat sahih, namun tidak kurang dari derajat hasan, seperti telah dihasankan oleh at-Tirmidzi”. ( Nashb ar-Rayyah fi Takhrij al-Ahadits al-Hidayah : 2/229)
Dari Bani Abdullah bin Mughaffal mereka berkata, “ Adalah bapak kami jika mendengar salah seorang di antara kami mengucapkan bismillahirahmanirrahim, beliau berkata : ‘ Hai anakku, aku telah shalat di belakang Nabi SAW, Abu Bakar, dan Umar, maka aku tak pernah mendengar seorangpun yang membaca bismillahirrahmanirrahim”. (Musnad Ahmad : 41/500)
“ Dari Anas bin Malik, “Saya shalat di belakang Nabi SAW, Abu Bakar, ‘Umar, dan Usman, mereka membuka dengan Alhamdulillaahir-rabbil-‘aalamiin; tidaklah mereka menyebutkan Bismillaahir-rahmaanir-rahiim di awalnya dan tidak pula di akhirnya”. ( Sahih Muslim : 2/362 )
Menarik untuk dikutip adalah pernyataan sekaligus pengakuan Imam ad-Daruquthni yang banyak menghimpun hadis-hadis yang mengeraskan bacaan basmalah, ketika ditanya beliau secara jujur berkata :
“ Tak satupun hadis yang menjelaskan mengeraskan bacaan basmalah itu sahih”. ( Nail al-Authar : 3/339)
Bahkan sebagian ulama tabi’in ada yang berpendapat, mengeraskan bacaan basmalah adalah bid’ah.[33]
Pendapat keempat;
Ada beberapa ulama yang berusaha mengkompromikan 2 pendapat di atas dengan dasar bahwa : Kadang Nabi menjaharkan basmalah dan kadang pula tidak. Dan ini pula yang menjadi pendapat Ibnul-Qayyim, walaupun beliau menyatakan bahwa tidak dijaharkan adalah lebih banyak Pendapat ini pula yang dikuatkan oleh Syaikh Muqbil dan Syaikh Bin Baz (dalam ta’liq beliau terhadap Fathul-Bari).
Pendapat ini menggunakan thariqat al-jam’u wa at-taufiq ( metode mengumpul dan mengkompromikan) dari beberapa dalil yang berbeda. Metode ini adalah metode yang seyogyanya ditempuh pertama kali jika menemukan dalil yang sepintas terindikasikan ta’arudh atau bertentangan.
Di mata ulama kelompok ini, riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi SAW pernah mengeraskan bacaan basmalah diakui dan diamalkan, namun riwayat yang mensirrkan basmalah dianggap lebih kuat dan lebih sering dilakukan oleh Nabi dan para sahabat. Agar tidak ada sunnah yang diabaikan atau ditinggalkan, maka diamalkan saja keduanya.[34]
Pendapat kelima :
Pada dasarnya pendapat kelima ini alasan yang dipakai hampir sama dengan pendapat keempat. Kedua riwayat dari Nabi itu sama-sama diakui sah berasal dari Nabi SAW maka dari itu keduanya sama saja untuk diikuti dan diamalkan.